Digitalisasi ekonomi di Indonesia hari ini, secara paradoks seakan memulihkan struktur perbudakan lama, yang kita kira sudah terkubur bersama berakhirnya kolonialisme Belanda. Di balik gemerlap layar ponsel yang menjanjikan utopia kecepatan, bersembunyi mekanisme ekstraksi yang luar biasa efisien. Ia perlahan menjinakkan kedaulatan warga atas upah yang diperas dari keringatnya sendiri, menggadaikan masa depan keluarga demi angka-angka digital yang semu.

Fenomena judi online, dan pinjaman online (pinjol), yang kini merambah hingga ke sudut-sudut desa, bukanlah sekadar residu dari rendahnya literasi keuangan rakyat, melainkan manifestasi dari kembalinya pola “perbudakan utang” yang pernah menghisap keringat para kuli di Sumatera Timur seabad silam, seperti ditutur dalam karya Jan Breman, Menjinakkan sang kuli. Politik kolonial tuan kebun dan kuli di Sumatra Timur pada awal abad ke-20, 1997.

Dalam catatan Breman, pasar malam di Deli tidaklah sekadar hiburan, melainkan instrumen "penjinakan" yang bekerja melalui panca indera. Di tengah kegelapan perkebunan yang mencekam, lampu-lampu petromaks yang terang benderang, dan keriuhan musik gamelan sebagai senjata sensorik, orkestrasi itu telah melumpuhkan nalar kritis para kuli. Mereka, yang baru saja menerima upah, ditarik daya pikat visual dan auditori tersebut, masuk ke dalam ruang yang membuat uang mereka habis di meja judi sebelum fajar menyingsing.

Hari ini, "lampu petromaks" itu telah berpindah ke genggaman tangan kita, dalam bentuk notifikasi merah yang terus berkedip. Iklan-iklan algoritma, yang muncul di sela-sela aktivitas digital kita, bekerja dengan presisi yang sama, yakni menciptakan urgensi palsu, dan janji kesenangan instan.

Jika kuli Deli terpaku pada keriuhan pasar malam, masyarakat modern terhipnotis narasi para publik figur di media sosial, atau podcast yang memberikan legitimasi moral pada "kemudahan" finansial yang sebenarnya berisiko tinggi. Testimoni mereka layaknya suara mandor yang meyakinkan para kuli bahwa judi adalah cara tercepat untuk keluar dari keganasan kebun tembakau.

Pesan-pesan sponsor ini, juga acap didukung pernyataan pejabat tentang efisiensi ekonomi digital, sehingga menciptakan sebuah "ruang steril" baru. Di dalam ruang ini, prosedur digital dibuat seolah-olah tanpa risiko—hanya sejauh satu klik, tanpa agunan, dan tanpa tatap muka.

Namun, di balik kemudahan itu, mekanisme ekstraksinya tetap sama: sebuah sistem yang didesain untuk memastikan upah yang baru saja masuk ke saldo e-wallet akan segera mengalir kembali ke kantong para pemodal predator, melalui bunga pinjaman atau kekalahan judi. Di sinilah letak ironi terbesarnya, ketika predator digital ini bekerja dengan presisi algoritma, benteng pertahanan negara—yakni birokrasi—justru lumpuh dalam jeruji prosedur.

Negara tak mampu hadir sebagai perisai. Bukan karena ketiadaan teknologi, melainkan karena para penjaganya terjebak dalam dilema yang mematikan antara inovasi dan regulasi.

Lumpuhnya perisai negara

Di tengah kepungan predator digital ini, negara tampak seperti raksasa yang tangannya terikat benang-benang prosedur. Akar dari kelumpuhan negara terletak pada budaya hukuman yang mendarah daging di tubuh birokrasi.

Di bawah bayang-bayang warisan 𲹳ٱԲٲ (negara birokrat), "tidak melakukan apa-apa" menjadi strategi bertahan hidup yang paling rasional dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melakukan inovasi tanpa petunjuk teknis (juknis) yang eksplisit, dianggap sebagai "bunuh diri administratif". Akibatnya, negara hanya menonton saat kedaulatan warga dihisap, karena para penjaganya lebih takut pada temuan audit daripada penderitaan rakyat.

Untuk memutus rantai inersia ini, kita memerlukan rekonstruksi tanggung jawab melalui pemberian imunitas inovasi yang terukur. Negara harus berani menciptakan ruang hukum bagi para birokrat yang mengambil langkah diskresi demi melindungi warga dari kerugian sistemik, asalkan langkah tersebut memenuhi kriteria akuntabilitas yang ketat.

Kuncinya bukan lagi pada kepatuhan prosedur ("apakah ini sesuai juknis?"). Melainkan pada analisis risiko sistemik ("apakah tindakan ini mencegah kerugian massal?").

Akuntabilitas ini harus dijaga melalui transparansi kolektif, yang membuat setiap diskresi inovatif diputuskan melalui musyawarah terbuka yang melibatkan ahli independen dan masyarakat sipil. Dengan begitu, inovasi tak lagi menjadi beban risiko personal bagi ASN, tapi tanggung jawab bersama yang memastikan kebijakan tersebut benar-benar bebas konflik kepentingan.

Hanya dengan memberikan perlindungan hukum pada mereka yang berani melindungi rakyat, kita bisa memastikan birokrasi tak lagi menjadi sekrup mekanis yang kaku. Mereka haruslah menjadi perisai hidup yang menjaga kedaulatan bangsa di tengah badai digital.

Dilema ini nyata terlihat dalam ruang-ruang perpustakaan kampus kita, yang seharusnya menjadi jaringan vaskular penyalur pengetahuan, namun acap kali berakhir menjadi “gudang buku” yang sunyi. Seorang kepala perpustakaan di salah satu perguruan tinggi daerah, sebagai contoh, yang ingin melanggan alat bantu AI atau basis data Scopus, demi meningkatkan kinerja riset dosen dan mahasiswa, sering terbentur tembok bendahara yang jelimet.

Alih-alih didukung, upgrade digitalisasi justru dicurigai sebagai celah penyalahgunaan. Ironisnya, ketika anggaran akhirnya disetujui dalam kondisi 'tersunat' dan tidak optimal, sistem yang cacat tersebut justru menjadi umpan bagi temuan inspektorat.

Di sinilah “kriminalisasi niat baik” terjadi. Para akademisi dan ASN ditetapkan sebagai tersangka bukan karena mencuri uang negara, melainkan karena berani mencoba memperbaiki sistem digital di tengah rimba regulasi yang masih memakai logika di abad lampau. Tanpa imunitas inovasi, birokrasi kita bukan lagi sekadar lamban, ia telah berubah menjadi mesin yang memangsa anak-anaknya sendiri yang paling progresif.

Ke pangkuan konstitusi

Membaca sejarah kuli di Deli seabad lalu, bukan sekadar catatan usang di perpustakaan, melainkan peringatan yang sedang berdenyut di dalam genggaman tangan pemerintah hari ini. Perjalanan dari pasar malam di Sumatera Timur menuju lapak digital di layar ponsel rakyat kecil hari ini, menunjukkan betapa licinnya wajah perbudakan saat bersalin rupa menjadi kemajuan. Jika kita terus membiarkan birokrasi bersembunyi di balik tameng prosedur sementara rakyat kehilangan kendali atas hidupnya sendiri, maka pemerintah sebenarnya sedang mengkhianati cita-cita kemerdekaan itu sendiri.

Kita harus menyadari, kedaulatan digital adalah bentuk mutakhir dari kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Pasal 31 Ayat 5 UUD 1945 secara eksplisit memandatkan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan umat manusia. Mandat ini seharusnya menjadi "payung hukum" tertinggi yang memberikan keberanian bagi birokrasi bertindak sebagai pelindung, bukan sekadar pengawas administratif yang pasif.

Negara tak boleh membiarkan rakyatnya terjebak dalam "pasar malam digital" yang eksploitatif, hanya karena para aparatnya terjepit rigiditas aturan bendahara.

Menjalankan amanat konstitusi berarti berani melakukan transformasi, yakni dari birokrasi yang memuja prosedur, menjadi birokrasi yang memuliakan substansi perlindungan warga. Jika konstitusi memerintahkan kemajuan peradaban, maka kriminalisasi terhadap niat baik para akademisi dan ASN yang berinovasi demi kemajuan sistem harus dihentikan.

Kemerdekaan sejati di era digital adalah ketika negara hadir dengan nalar yang jernih, dan tangan yang kuat untuk memastikan teknologi tetap menjadi “pedang pembebasan”, bukan cambuk yang menghidupkan kembali struktur perbudakan lama di tanah air sendiri.

ʱԳܱ: Yudhi Andoni, (Dosen Sejarah UNAND, Kandidat doktor sejarah di Program Studi S3 Sejarah Universitas Indonesia).