Dalam perdebatan kebijakan ekonomi Indonesia, istilah neoliberal sering kali digunakan dengan konotasi negatif. Kebijakan privatisasi, liberalisasi perdagangan, pengurangan subsidi, maupun perluasan peran swasta tidak jarang memperoleh kritik sebagai bentuk neoliberalisme yang dianggap lebih berpihak kepada pemilik modal daripada kepentingan masyarakat luas. Istilah neoliberal bahkan sering digunakan sebagai label politik untuk menolak suatu kebijakan tanpa terlebih dahulu menilai manfaat dan dampak ekonominya.

Kini, pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, wacana ekonomi yang menekankan peran negara, kedaulatan ekonomi, dan keadilan sosial semakin memperoleh tempat. Pendekatan yang dapat disebut bercorak sosialistik mulai mengemuka dalam perdebatan publik, terutama untuk menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah yang memperbesar keterlibatan negara dalam kegiatan ekonomi. Perubahan orientasi wacana ini menarik untuk dicermati karena mencerminkan pergeseran penekanan dari mekanisme pasar menuju intervensi negara sebagai instrumen pembangunan, meskipun dalam praktiknya kedua pendekatan tersebut tetap digunakan secara bersamaan.

Presiden Prabowo sendiri secara terbuka menyampaikan kritik terhadap pemikiran neoliberal. Dalam pidatonya pada St. Petersburg International Economic Forum, 20 Juni 2025, Presiden mengkritik dominasi filosofi pasar bebas neoliberal selama beberapa dekade dan mengaitkannya dengan persoalan ketimpangan manfaat pertumbuhan ekonomi. Ia menawarkan pendekatan jalan tengah yang memadukan unsur-unsur kapitalisme dan sosialisme, dengan memberikan ruang bagi kreativitas, inovasi, dan inisiatif swasta sekaligus mempertahankan tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi kemiskinan dan melindungi masyarakat. Orientasi tersebut tercermin dalam sejumlah kebijakan seperti Makan Bergizi Gratis, penguatan koperasi desa, hilirisasi sumber daya alam, serta peningkatan peran negara dalam pembangunan ekonomi. Meskipun kebijakan-kebijakan tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda, semuanya memperlihatkan pentingnya peran pemerintah dalam strategi pembangunan nasional. Namun, perlu dibedakan antara pendekatan ekonomi yang bercorak sosialistik dengan sistem sosialisme sebagai ideologi. Pemerintahan Prabowo secara resmi menggunakan konsep Ekonomi Pancasila, bukan menyatakan Indonesia menganut sistem sosialisme.

Perubahan wacana ekonomi tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar pilihan ideologi. Apakah pendekatan sosialistik memang lebih mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dibandingkan pendekatan neoliberal? Apakah semakin besarnya peran negara akan menghasilkan kesejahteraan yang lebih tinggi dan lebih merata dalam waktu yang lebih singkat? Atau justru mekanisme pasar yang lebih bebas mampu mempercepat kesejahteraan melalui investasi, inovasi, produktivitas, dan peningkatan pendapatan masyarakat? Pertanyaan ini penting karena perdebatan ekonomi sering kali terjebak pada pertentangan antara negara dan pasar, seolah-olah keduanya merupakan pilihan yang saling meniadakan. Padahal, persoalan pembangunan yang lebih fundamental bukanlah menentukan ideologi mana yang paling tepat, melainkan mengidentifikasi pendekatan kebijakan yang mampu menghasilkan peningkatan kesejahteraan terbesar dalam waktu paling singkat, dengan sumber daya yang tersedia dan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekonomi.

Tujuan Sama, Mekanisme Berbeda

Secara konseptual, pendekatan sosialistik dan neoliberal sama-sama dapat diarahkan pada tujuan akhir berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat atau social welfare, meskipun keduanya memiliki pandangan yang berbeda mengenai mekanisme yang paling efektif untuk mencapainya. Pendekatan neoliberal menekankan pentingnya mekanisme pasar, persaingan, kepemilikan privat, dan kebebasan berusaha dalam mendorong kegiatan ekonomi. Insentif keuntungan diharapkan mendorong individu dan perusahaan untuk berinvestasi, berinovasi, serta meningkatkan produktivitas, sementara persaingan memungkinkan sumber daya dialokasikan kepada kegiatan ekonomi yang memberikan nilai tambah lebih tinggi. Dalam kerangka tersebut, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan menjadi jalur utama menuju kesejahteraan. Pemerintah tetap diperlukan untuk menyediakan kerangka hukum, melindungi hak kepemilikan, menjaga stabilitas makroekonomi, dan memastikan persaingan berjalan secara sehat, tetapi keterlibatan langsung pemerintah dalam kegiatan produksi dan alokasi sumber daya cenderung dibatasi. Dengan demikian, pendekatan neoliberal menempatkan mekanisme pasar sebagai instrumen utama penciptaan kemakmuran, meskipun tidak selalu meniadakan intervensi pemerintah.

Sebaliknya, pendekatan sosialistik lebih menekankan tanggung jawab kolektif dan peran negara dalam memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dinikmati masyarakat secara luas. Dalam pendekatan ini, kesejahteraan tidak sepenuhnya diserahkan kepada kemampuan individu memperoleh pendapatan melalui mekanisme pasar, tetapi juga dipandang sebagai tanggung jawab sosial yang harus diwujudkan melalui kebijakan publik. Pemerintah berperan menyediakan pelayanan pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur dasar, serta melakukan redistribusi untuk mengurangi ketimpangan dan memperluas kesempatan ekonomi. Intervensi tersebut tidak selalu dimaksudkan untuk menggantikan pasar, tetapi dapat diarahkan untuk mengoreksi kegagalan pasar dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Dalam pengertian yang lebih luas, pendekatan sosialistik menempatkan distribusi kesejahteraan sebagai bagian penting dari tujuan pembangunan, bukan sekadar hasil sampingan dari pertumbuhan ekonomi. Namun, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah membiayai dan melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara efektif.

Perbedaan kedua pendekatan tersebut menjadi semakin jelas ketika pertumbuhan ekonomi dibedakan dari kesejahteraan masyarakat. Peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita memang dapat memperbesar kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhannya, tetapi tidak secara otomatis menunjukkan bagaimana manfaat pertumbuhan tersebut didistribusikan. Suatu negara dapat mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sementara sebagian besar tambahan pendapatan terkonsentrasi pada kelompok masyarakat tertentu. Sebaliknya, negara dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih moderat dapat menghasilkan peningkatan kualitas hidup yang lebih luas apabila pelayanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tersedia secara efektif.

Amartya Sen (1999), melalui pendekatan capability, menjelaskan bahwa pembangunan tidak semata-mata berkaitan dengan peningkatan pendapatan, tetapi juga perluasan kemampuan dan kebebasan manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga. Dalam perspektif ini, kesejahteraan tidak cukup diukur dari besarnya pendapatan nasional, tetapi juga dari kemampuan suatu sistem ekonomi mengubah sumber daya yang tersedia menjadi kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang paling cepat menghasilkan pertumbuhan ekonomi belum tentu merupakan pendekatan yang paling cepat meningkatkan kesejahteraan sosial.

Pengalaman Negara Maju dan Kekuatan Sektor Publik

Pengalaman negara-negara Nordik seperti Swedia, Denmark, Norwegia, dan Finlandia memberikan pelajaran menarik mengenai hubungan antara peran pemerintah, mekanisme pasar, dan kesejahteraan masyarakat. Negara-negara tersebut memiliki sistem kesejahteraan sosial yang luas, pelayanan pendidikan dan kesehatan yang kuat, serta peran pemerintah yang relatif besar dalam perekonomian. Namun, pada saat yang sama, mereka juga mempertahankan mekanisme pasar, kepemilikan swasta, persaingan usaha, keterbukaan perdagangan, dan sektor bisnis yang produktif. Oleh karena itu, negara-negara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai negara kesejahteraan sosial-demokratis (social democratic welfare states) daripada negara sosialis dalam pengertian kepemilikan negara atas seluruh alat produksi. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa penyediaan pelayanan sosial yang luas tidak harus bertentangan dengan produktivitas dan daya saing ekonomi. Bahkan, pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dapat memperkuat produktivitas tenaga kerja, sedangkan perlindungan sosial dapat mengurangi risiko ekonomi rumah tangga dan memperluas kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan produktif.

Salah satu karakteristik penting negara-negara tersebut adalah besarnya sumber daya ekonomi yang dikelola melalui sektor publik. Perbedaan ini dapat dilihat dari proporsi belanja pemerintah terhadap PDB dengan menggunakan indikator general government expenditure, yang mencakup belanja seluruh tingkat pemerintahan. Berdasarkan OECD Economic Surveys: Indonesia 2024, belanja pemerintah Indonesia pada 2023 mencapai sekitar 16,7 persen PDB. Sebagai perbandingan, data OECD untuk periode yang sama menunjukkan bahwa belanja pemerintah Swedia mencapai sekitar 48,6 persen PDB, Denmark 50,1 persen, Finlandia 53,0 persen, dan Norwegia 63,2 persen. Dengan demikian, proporsi belanja pemerintah di negara-negara Nordik tersebut mencapai sekitar tiga hingga hampir empat kali proporsi belanja pemerintah Indonesia. Perbedaan ini menggambarkan besarnya ruang fiskal yang digunakan negara-negara tersebut untuk menyelenggarakan pelayanan publik, perlindungan sosial, dan berbagai fungsi pemerintahan. Namun, proporsi belanja pemerintah juga dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, struktur demografi, desain sistem jaminan sosial, dan karakteristik ekonomi masing-masing negara, sehingga tidak dapat langsung diperlakukan sebagai ukuran kualitas ataupun efisiensi pemerintah.

Perbandingan dengan Amerika Serikat juga memberikan perspektif yang menarik karena negara tersebut sering diasosiasikan dengan orientasi ekonomi pasar yang lebih liberal. Berdasarkan seri data OECD, belanja pemerintah Amerika Serikat pada 2023 berada di kisaran 31,6 persen PDB, masih hampir dua kali proporsi belanja pemerintah Indonesia. Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa bahkan dalam perekonomian yang lebih berorientasi pasar, pemerintah tetap mengelola sumber daya fiskal dalam jumlah yang signifikan. Besarnya peran fiskal pemerintah tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk mengklasifikasikan suatu negara sebagai sosialistik atau neoliberal, karena belanja pemerintah juga mencakup fungsi pertahanan, administrasi, pembayaran bunga utang, dan berbagai kewajiban lainnya. Namun, angka tersebut tetap menunjukkan bahwa kapasitas fiskal merupakan salah satu dimensi penting dalam kemampuan negara menjalankan fungsi ekonomi dan sosial. Dalam konteks Indonesia, perbandingan ini memperlihatkan bahwa ruang fiskal pemerintah relatif terbatas, bahkan jika dibandingkan dengan negara maju yang lebih mengandalkan mekanisme pasar.

Keterbatasan besaran sektor publik Indonesia juga berkaitan erat dengan kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan negara. OECD (2024) mencatat bahwa penerimaan pemerintah Indonesia pada 2023 berada di kisaran 15 persen PDB, jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara maju yang menyelenggarakan sistem kesejahteraan sosial secara luas. Rendahnya kapasitas penerimaan tersebut membatasi kemampuan pemerintah memperluas pelayanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur tanpa meningkatkan tekanan terhadap defisit maupun utang pemerintah. Dengan demikian, persoalan pembangunan negara kesejahteraan di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan pilihan orientasi ekonomi, tetapi juga kemampuan negara menghimpun sumber daya fiskal secara berkelanjutan. Namun, memperbesar penerimaan negara juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap investasi, kegiatan usaha, kepatuhan pajak, dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kapasitas fiskal perlu dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, perbaikan administrasi perpajakan, dan pertumbuhan kegiatan ekonomi produktif, bukan semata-mata melalui peningkatan tarif pajak.

Besarnya belanja pemerintah juga tidak dapat secara langsung disamakan dengan kekuatan sektor publik, apalagi efisiensinya. Peran negara dalam perekonomian tidak hanya berlangsung melalui anggaran pemerintah, tetapi juga melalui badan usaha milik negara (BUMN), penguasaan aset publik, regulasi, serta kemampuan mengarahkan investasi dan kegiatan ekonomi. Indonesia, misalnya, memiliki sejumlah badan usaha milik negara yang memainkan peran penting dalam energi, perbankan, transportasi, dan infrastruktur. Karena itu, meskipun proporsi belanja pemerintah terhadap PDB relatif kecil, pengaruh negara terhadap kegiatan ekonomi dapat lebih besar daripada yang tercermin dalam indikator fiskal tersebut. Di sisi lain, besarnya aset dan luasnya kegiatan usaha negara juga tidak otomatis menunjukkan kemampuan menghasilkan kesejahteraan yang lebih tinggi. Kinerja BUMN tetap perlu dievaluasi berdasarkan produktivitas, efisiensi penggunaan modal, kualitas pelayanan, manfaat ekonomi, dan risiko fiskal yang ditimbulkannya. Dengan demikian, kekuatan sektor publik seharusnya dipahami sebagai kombinasi antara kapasitas fiskal, kapasitas institusional, kemampuan regulasi, serta efektivitas pengelolaan aset dan kegiatan ekonomi negara.

Efisiensi Sektor Publik sebagai Faktor Penentu

Pengamatan terhadap negara-negara maju dengan orientasi kesejahteraan sosial yang kuat memperlihatkan bahwa keberhasilan mereka tidak hanya ditentukan oleh besarnya belanja pemerintah, tetapi juga oleh kemampuan institusi publik mengelola sumber daya secara efektif. Negara-negara Nordik umumnya didukung administrasi publik yang profesional, sistem perpajakan yang relatif efektif, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, dan pelayanan publik yang memiliki standar kualitas tinggi. Kondisi tersebut memungkinkan pemerintah mengelola anggaran yang besar sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Meskipun demikian, kualitas pelayanan publik yang tinggi tidak selalu identik dengan efisiensi teknis yang tinggi, karena efisiensi harus dinilai dengan membandingkan hasil pelayanan terhadap sumber daya yang digunakan. Namun, pengalaman negara-negara tersebut memperlihatkan bahwa kapasitas institusi merupakan faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan negara kesejahteraan. Artinya, keberhasilan sistem ekonomi yang bercorak sosialistik tidak dapat dijelaskan hanya oleh besarnya peran pemerintah, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menjalankan peran tersebut secara produktif.

Dalam teori ekonomi sektor publik, efisiensi berkaitan dengan kemampuan mengubah sumber daya yang digunakan (inputs) menjadi pelayanan (outputs) dan manfaat pembangunan (outcomes) secara optimal. Dua negara dapat mengalokasikan anggaran pendidikan dalam proporsi yang sama terhadap PDB, tetapi menghasilkan kualitas pembelajaran yang berbeda karena perbedaan tata kelola, kapasitas tenaga pendidik, sistem pengawasan, dan ketepatan alokasi anggaran. Demikian pula, belanja kesehatan yang besar tidak selalu menghasilkan tingkat kesehatan masyarakat yang lebih baik apabila pelayanan tidak terorganisasi secara efektif atau biaya administrasi terlalu tinggi. Afonso, Schuknecht, dan Tanzi (2005) menunjukkan bahwa terdapat perbedaan efisiensi sektor publik antarnegara, sehingga besarnya belanja pemerintah tidak dapat dijadikan ukuran tunggal keberhasilan kebijakan publik. Dalam konteks pembangunan, yang penting bukan hanya berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga seberapa besar peningkatan kesejahteraan yang dihasilkan dari setiap satuan sumber daya. Semakin efisien sektor publik, semakin besar potensi pemerintah meningkatkan kesejahteraan tanpa harus menambah beban fiskal secara proporsional.

Efisiensi sektor publik menjadi semakin penting ketika pemerintah memilih pendekatan ekonomi yang memperluas tanggung jawab sosial negara. Penyediaan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, subsidi, dan investasi infrastruktur memerlukan pembiayaan yang berkelanjutan serta sistem pelaksanaan yang efektif. Apabila sektor publik efisien, intervensi pemerintah dapat memberikan manfaat kesejahteraan yang besar, mengurangi ketimpangan kesempatan, dan bahkan meningkatkan produktivitas ekonomi jangka panjang. Sebaliknya, apabila sektor publik tidak efisien, perluasan intervensi dapat memperbesar pemborosan, menambah biaya administrasi, menciptakan distorsi insentif, dan meningkatkan tekanan terhadap keberlanjutan fiskal. Dalam keadaan tersebut, kebijakan yang secara normatif bertujuan meningkatkan kesejahteraan justru dapat menghasilkan manfaat yang lebih kecil daripada sumber daya yang digunakan. Karena itu, efisiensi sektor publik bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan anggaran, melainkan salah satu variabel penting yang menentukan kecepatan dan keberlanjutan pencapaian kesejahteraan dalam sistem ekonomi yang memberikan tanggung jawab besar kepada pemerintah.

Namun, penting pula dipahami bahwa pendekatan neoliberal tidak terbebas dari kebutuhan terhadap institusi publik yang kuat. Mekanisme pasar yang kompetitif memerlukan penegakan hukum, perlindungan hak kepemilikan, pengawasan monopoli, regulasi sektor keuangan, dan penyediaan barang publik yang tidak dapat diselenggarakan secara optimal melalui mekanisme pasar. Tanpa institusi yang efektif, liberalisasi ekonomi dapat menghasilkan konsentrasi kekuatan pasar, praktik persaingan tidak sehat, dan ketimpangan kesempatan. Dengan demikian, kualitas institusi negara merupakan kebutuhan kedua pendekatan, meskipun bentuk dan intensitas intervensi pemerintah berbeda. Perbedaannya terletak pada fungsi yang lebih dominan: pendekatan neoliberal lebih menekankan kemampuan negara menciptakan dan menjaga mekanisme pasar yang efektif, sedangkan pendekatan sosialistik memberikan tanggung jawab yang lebih luas kepada negara dalam penyediaan pelayanan dan distribusi kesejahteraan. Keduanya tetap membutuhkan pemerintahan yang kompeten, akuntabel, dan mampu menjalankan kebijakan secara konsisten.

Pengalaman negara-negara maju juga menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan kausalitas antara efisiensi sektor publik dan pembangunan negara kesejahteraan. Apakah negara-negara tersebut mampu membangun sistem kesejahteraan sosial yang luas karena sejak awal telah memiliki sektor publik yang efisien, atau justru tuntutan penyelenggaraan negara kesejahteraan mendorong terbentuknya sektor publik yang semakin efisien? Kedua kemungkinan tersebut dapat berlangsung secara bersamaan melalui proses pembangunan institusi yang panjang. Administrasi publik yang profesional dan sistem perpajakan yang efektif memungkinkan pemerintah memperluas pelayanan sosial tanpa menimbulkan pemborosan yang berlebihan. Sebaliknya, meningkatnya kebutuhan pelayanan publik dan tuntutan akuntabilitas masyarakat dapat mendorong reformasi birokrasi, peningkatan transparansi, dan perbaikan kualitas pengelolaan anggaran. Dengan demikian, efisiensi sektor publik dan pembangunan negara kesejahteraan dapat saling memperkuat. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, implikasinya adalah bahwa perluasan pelayanan sosial dan reformasi institusi seharusnya berjalan secara simultan, bukan menunggu salah satunya selesai terlebih dahulu.

Indonesia dan Amanat Efisiensi Berkeadilan

Dalam konteks Indonesia, perdebatan sosialistik versus neoliberal memiliki dimensi konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lebih jauh, Pasal 33 ayat (4) secara eksplisit mencantumkan prinsip efisiensi berkeadilan sebagai salah satu dasar penyelenggaraan demokrasi ekonomi. Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa konstitusi Indonesia tidak hanya menekankan keadilan sosial dan pemerataan, tetapi juga efisiensi dalam penggunaan sumber daya ekonomi. Karena itu, orientasi sosialistik yang dapat dibaca dalam semangat konstitusi tidak dapat dijadikan pembenaran bagi intervensi pemerintah yang tidak efisien. Sebaliknya, efisiensi pasar juga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pembenaran kebijakan apabila manfaat pembangunan tidak dinikmati masyarakat secara luas. Dalam kerangka ini, negara dan pasar seharusnya dipandang sebagai instrumen untuk mencapai tujuan konstitusional berupa kemakmuran bersama, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri.

Tantangan tersebut menjadi semakin relevan dalam menilai berbagai kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo yang menekankan peran negara. Program Makan Bergizi Gratis, penguatan koperasi desa, hilirisasi sumber daya alam, dan pengembangan badan usaha negara memiliki tujuan serta mekanisme yang berbeda, tetapi semuanya perlu dinilai berdasarkan hasil ekonomi dan sosial yang dicapai. Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, perlu dievaluasi berdasarkan kemampuannya memperbaiki kondisi gizi, kesehatan, dan kualitas sumber daya manusia, dengan tetap memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas pelayanan, serta biaya per penerima manfaat. Penguatan koperasi desa perlu dinilai dari kontribusinya terhadap peningkatan pendapatan anggota, akses pasar, efisiensi distribusi, dan kegiatan ekonomi produktif, bukan hanya dari jumlah koperasi yang dibentuk. Demikian pula, hilirisasi sumber daya alam perlu dievaluasi berdasarkan peningkatan nilai tambah domestik, produktivitas, penciptaan pekerjaan berkualitas, penerimaan negara, serta dampak lingkungan. Dengan demikian, tujuan sosial yang baik harus diterjemahkan menjadi hasil yang terukur, karena keberhasilan suatu kebijakan tidak dapat ditentukan hanya dari niat atau argumentasi ideologis yang melatarbelakanginya.

Keterbatasan kapasitas fiskal Indonesia menjadikan persoalan efisiensi sektor publik semakin penting. Dengan proporsi belanja pemerintah terhadap PDB yang jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara kesejahteraan maju, Indonesia memiliki ruang yang relatif terbatas untuk memperluas pelayanan sosial tanpa meningkatkan tekanan terhadap anggaran negara. Dalam keadaan tersebut, setiap tambahan belanja pemerintah perlu diarahkan kepada kegiatan yang menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi terbesar. Peningkatan kapasitas penerimaan negara tetap diperlukan, tetapi harus berjalan bersamaan dengan perbaikan kualitas belanja, penguatan pengawasan, peningkatan produktivitas birokrasi, dan evaluasi berbasis hasil. Memperbesar anggaran tanpa meningkatkan efisiensi berisiko memperluas aktivitas pemerintah tanpa menghasilkan peningkatan kesejahteraan yang sebanding. Sebaliknya, peningkatan efisiensi tanpa memperkuat kapasitas fiskal juga memiliki keterbatasan dalam menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang. Oleh karena itu, penguatan kapasitas fiskal dan efisiensi sektor publik merupakan dua agenda yang harus dijalankan secara bersamaan apabila Indonesia ingin memperluas tanggung jawab sosial negara secara berkelanjutan.

Mana yang Lebih Cepat Menuju Welfare?

Untuk menentukan pendekatan mana yang lebih cepat meningkatkan kesejahteraan, ukuran keberhasilan perlu diarahkan pada perubahan kondisi kehidupan masyarakat, bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi atau besarnya belanja pemerintah. Indikator yang relevan mencakup pertumbuhan pendapatan riil, penurunan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta perluasan kesempatan ekonomi. Kecepatan pencapaian kesejahteraan dapat dipahami sebagai waktu yang dibutuhkan suatu negara untuk mencapai target kesejahteraan tertentu dengan sumber daya yang tersedia. Dalam kerangka tersebut, pendekatan neoliberal dapat memiliki keunggulan ketika hambatan utama pembangunan terletak pada rendahnya investasi, lemahnya persaingan, dan terbatasnya inovasi. Sebaliknya, pendekatan sosialistik dapat memberikan manfaat lebih langsung ketika hambatan utama kesejahteraan berkaitan dengan kemiskinan, ketimpangan kesempatan, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar. Namun, efektivitas masing-masing pendekatan sangat bergantung pada kualitas institusi, kondisi awal perekonomian, serta kemampuan pelaksanaan kebijakan, sehingga tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa salah satu pendekatan selalu lebih cepat mencapai kesejahteraan dalam semua keadaan.

Laporan World Bank, Poverty, Prosperity, and Planet Report 2024, menegaskan pentingnya pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan yang lebih inklusif dalam mempercepat penurunan kemiskinan dan peningkatan kemakmuran bersama. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan dan pemerataan bukan dua tujuan yang harus selalu dipertentangkan, karena keduanya dapat saling memperkuat apabila didukung kebijakan yang tepat. Investasi pendidikan dan kesehatan dapat memperbaiki distribusi kesempatan sekaligus meningkatkan produktivitas tenaga kerja, sedangkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dapat memperbesar basis penerimaan pemerintah untuk membiayai pelayanan sosial. Namun, hubungan tersebut tidak berlangsung secara otomatis. Redistribusi yang dirancang kurang baik dapat menciptakan distorsi insentif, sementara pertumbuhan ekonomi yang tidak inklusif dapat menghasilkan peningkatan ketimpangan. Karena itu, kualitas desain dan implementasi kebijakan menjadi sangat penting. Dalam konteks ini, perbedaan sosialistik dan neoliberal lebih tepat dipahami sebagai perbedaan penekanan terhadap instrumen kebijakan, sedangkan keberhasilannya tetap harus diuji berdasarkan hasil kesejahteraan yang dicapai.

Pengalaman negara-negara maju memberikan pelajaran bahwa perluasan peran pemerintah dapat berjalan berdampingan dengan mekanisme pasar yang produktif, tetapi keberhasilannya memerlukan kapasitas fiskal dan institusi yang memadai. Negara-negara Nordik memperlihatkan bagaimana pelayanan sosial yang luas dapat diselenggarakan dalam perekonomian yang tetap mempertahankan persaingan dan kepemilikan swasta. Namun, Indonesia menghadapi kondisi awal yang berbeda, terutama dalam hal tingkat pendapatan, kapasitas penerimaan pemerintah, kualitas pelayanan publik, dan kemampuan institusi. Oleh karena itu, memperluas intervensi pemerintah dengan meniru besarnya peran fiskal negara maju tanpa memperhitungkan perbedaan kapasitas dapat menimbulkan persoalan keberlanjutan. Sebaliknya, mengandalkan mekanisme pasar tanpa memperbaiki akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi juga dapat memperlambat peningkatan kesejahteraan yang inklusif. Tantangan Indonesia adalah membangun kombinasi kebijakan yang mampu memanfaatkan produktivitas pasar sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah menyediakan pelayanan publik secara efektif.

Penutup

Perdebatan sosialistik versus neoliberal akan terus mewarnai kebijakan ekonomi Indonesia, terutama ketika perubahan pemerintahan diikuti perubahan penekanan terhadap peran negara dan mekanisme pasar. Namun, perdebatan tersebut seharusnya tidak berhenti pada persoalan ideologi atau penggunaan istilah yang memiliki konotasi politik tertentu. Neoliberalisme tidak seharusnya ditolak hanya karena diasosiasikan dengan kepentingan pemilik modal, sebagaimana pendekatan sosialistik tidak seharusnya memperoleh legitimasi otomatis hanya karena mengatasnamakan kepentingan rakyat atau amanat konstitusi. Keduanya perlu dievaluasi berdasarkan kemampuan menghasilkan pertumbuhan yang produktif, distribusi kesejahteraan yang lebih baik, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa besarnya peran pemerintah maupun luasnya kebebasan pasar bukan jaminan keberhasilan apabila tidak didukung institusi yang efektif. Karena itu, evaluasi kebijakan ekonomi perlu bergeser dari pertentangan ideologi menuju pengukuran kinerja kesejahteraan yang nyata.

Dalam konteks Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya telah memberikan prinsip yang relevan untuk menjembatani perdebatan tersebut, yaitu efisiensi berkeadilan. Prinsip ini menuntut agar sumber daya ekonomi digunakan secara produktif sekaligus menghasilkan kemakmuran yang dapat dinikmati masyarakat secara luas. Dengan kapasitas fiskal yang masih relatif terbatas, Indonesia perlu memastikan bahwa setiap perluasan tanggung jawab pemerintah disertai peningkatan kemampuan penerimaan, efisiensi belanja, kualitas institusi, dan akuntabilitas kebijakan. Pada saat yang sama, mekanisme pasar perlu terus diperkuat melalui persaingan yang sehat, inovasi, investasi produktif, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu pendekatan ekonomi bukanlah seberapa sosialistik atau seberapa neoliberal kebijakan tersebut, melainkan seberapa cepat kebijakan itu mampu mengubah sumber daya ekonomi menjadi kesejahteraan masyarakat yang nyata, merata, dan berkelanjutan. Sebab, negara yang semakin besar belum tentu semakin menyejahterakan, sebagaimana pasar yang semakin bebas belum tentu menghasilkan kemakmuran yang semakin merata. Yang lebih menentukan adalah kemampuan keduanya bekerja secara efektif untuk mencapai tujuan pembangunan.

Referensi

Afonso, A., Schuknecht, L., & Tanzi, V. (2005). Public sector efficiency: An international comparison. Public Choice, 123, 321鈥�347.

OECD. (2024). OECD Economic Surveys: Indonesia 2024. OECD Publishing.

OECD. (2025). Government at a Glance 2025. OECD Publishing.

Rodrik, D. (2007). One Economics, Many Recipes: Globalization, Institutions, and Economic Growth. Princeton University Press.

Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.

Stiglitz, J. E., & Rosengard, J. K. (2015). Economics of the Public Sector (4th ed.). W. W. Norton & Company.

World Bank. (2020). Indonesia Public Expenditure Review: Spending for Better Results. World Bank.

World Bank. (2024). Poverty, Prosperity, and Planet Report 2024: Pathways Out of the Polycrisis. World Bank.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2025). Pidato Presiden Republik Indonesia pada St. Petersburg International Economic Forum, 20 Juni 2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 dan Pasal 34.

Penulis: Dr. Hefrizal Handra (Dosen FEB/ WR II UNAND)